YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) - Target pembangunan Underpass Kentungan tetap sesuai rencana semula, yakni selesai pada 31 Desember mendatang. Bila pelaksanaan telat, PPK proyek memastikan bakal langsung diberlakukan denda.
"Kalau masa kontraknya habis dan belum selesai langsung denda. Kita masih pakai yang 50 hari, belum mengadopsi yang 90 hari sesuai aturan baru," ucap PPK Underpass Kentungan, M Syidik Hidayat ST M.Eng.
Baca juga
Meski begitu, Syidik berharap pembangunan underpass yang dirancang menjadi solusi kemacetak di kawasan Kentungan, bisa rampung sesuai jadwal. Dia juga memastikan tidak akan ada addendum kontrak pada proyek tersebut.
Saat ini, kata Syidik, proyek senilai Rp 101 miliar itu masih menyisakan sejumlah pekerjaan. Di antaranya rigid pavement di bawah, kemudian ornamen dan mechanical electrical, serta trotoar.
Dia menjelaskan, saat ini pelaksana dituntut bekerja lebih sistematis karena sudah mulai masuk musim hujan. Bila tidak ia khawatir pekerjaan akan terganggu.
"Sekarang sudah mulai hujan, kita rapat terus agar pekerjaan tetap sesuai target kita. Sementara ini masih kita maksimalkan sesuai kontrak. Kalu gak selesai ya denda," tegasnya.
Total panjang penanganan Underpass Kentungan sendiri mencapai 900 meter meliputi pekerjaan underpass dan pelebaran jalan. Panjang underpass 540 meter dengan konstruksi tertutup 180 meter.
Tinggi bebas underpass 5,2 meter. Lebarnya 16 meter dengan dua jalur empat lajur, dapat dilalui dari Barat (Magelang) ke Timur (Solo) maupun sebaliknya. Sedangkan kecepatan rencana untuk underpass ini adalah 60 km/jam.
Penulis | : O-Kz |
Editor | : Dodi Pranata |