YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Kinerja BLP DIY tahun 2021 menghasilkan banyak kejutan. Setelah muncul inkonsistensi dalam penentuan pemenang tender dengan penawaran tinggi-rendah, kini muncul kejutan baru pada tender proyek Konstruksi Rehabilitasi Jaringan irigasi D.I Pijenan/Kamijoro.
Tender proyek yang sumber dananya dari DAK sebesar Rp 17,2 miliar itu dimenangkan oleh PT. Telaga Pasir Kuta. Yang menarik, penawaran pemenang sebesar Rp 12,9 miliar atau di bawah 75 persen. Padahal, sebelumnya BLP mengumumkan pemenang untuk proyek milik Bina Marga dengan penawaran seluruhnya di atas 90 persen.
Baca juga
Yang menarik lagi, sesuai tahapan proses tender saat ini memasuki tahap penandatanganan kontrak yang dijadwalkan mulai 19 Maret sampai 26 April setelah dilakukan 3 kali perubahan. Nah di sini letak persoalannya, faktanya belum ada penandatanganan kontrak untuk proyek yang dimenangkan kontraktor yang disinyalir bermasalah itu.
Tapi, dalam pengumuman di laman LPSE, justru diumumkan bahwa PT. Telaga Pasir Kuta sebagai pemenang berkontrak dengan penawaran sebesar Rp 12,9 miliar. Pengumuman ini jelas menyesatkan dan patut diduga dilakukan secara sengaja.
“Tidak mungkin rasanya kalau tidak sengaja. Ini pasti ada yang bermain. Secara hukum, jelas berbeda status pemenang tender dengan status pemenang berkontrak. Dalam banyak kasus pemenang tidak selalu menjadi pemenang berkontrak,” ucap Taufik, aktivis senior yang kerap mengkritisi proses konstruksi.
Menurut dia, patut diduga ada yang sengaja bermain dan ‘ngebet’ memenangkan kontraktor tersebut. Terlebih karena record perusahaan itu di banyak daerah menyisakan banyak masalah. “Pekerjaan di Gunungkidul milik BPBD juga bermasalah,” tegasnya.
Taufik mendesak APH turun tangan dan menelusuri dugaan permainan dalam tender proyek ini. “APH jangan kasih kendor, yang masih main-main saat pandemi sikat saja,” pintanya.
| Penulis | : O-Kz |
| Editor | : Dodi Pranata |