SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Dinas Pekerjan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kabupaten Sleman melalui Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan (P3B) terus mendorong masyarakat untuk mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Hal ini dilakukan karena kesadaran untuk pengurusan PBG dan SLF masih belum optimal. Di sisi lain, Dinas mengakui transisi proses perizinan dari manual ke digital masih menjadi kendala di tengah masyarakat.
Baca juga
Kabid P3B Dinas PUPKP Sleman, Martinus Doni Kuncahyo, S.E. M.M mengungkapkan, pengurusan izin PBG dan SLF dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum. Seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah tersedia di sistem tersebut.
“Permohonan dilakukan melalui SIMBG. Semuanya sudah ada di sistem. Jadi tinggal nanti membuat akun sudah bisa mengajukan permohonan. Hanya memang karena sudah sekian lama menual, ketika ada kekurangan persyaratan jadi agak terhambat karena tidak sering ngecek akun,” terang Doni kepada wartakonstruksi.com, kemarin.
Doni menjelaskan, pada standar operating procedure (SOP) dinas, ditetapkan penggalan-penggalan tahapan proses pengajuan permohonan. Dia mencontohkan, ketika ada berkas masuk maka aka nada verifikasi. Ketika dalam verifikasi itu terdapat kekurangan, maka akan dikembalikan kepada pemohon.
“Nah kalau sering cek akun, pasti prosesnya akan cepat karena bisa langsung melengkapi kekurangannya. Tapi kadang-kadang ada yang menggunakan jasa perantara dan kekurangannya itu tidak disampaikan kepada pemohon, jadi prosesnya terkesan lama,” jelasnya.
Doni mengungkapkan, sebagai bagian dari upaya untuk mendorong perizinan PBG dan SLF pihaknya terus melakukan pemeriksaan lokasi. Hingga bulan April tahun ini, pihaknya telah membuat 150 berita acara pemeriksaan lokasi.
“Kita misalnya ke lokasi tidak ketemu dengan pemiliknya, tapi hanya ketemu tukangnya. Kita buatkan berita acara. Nanti ada yang pemiliknya datang langsung ke sini, dan lain-lain,” terangnya.
P3B, lanjut Doni, juga telah melayangkan Surat Peringatan pertama sebanyak 23 dan Surat Peringatan 2 sebanyak 2. “Untuk surat perintah bongkar, sejauh ini belum. Kalau SP 1 ada 23 SP 2 ada 2,” sambungnya.
Dia menambahkan, perizinan PBG dan SLF sangat penting untuk menjamin kelaikan bangunan yang digunakan. SLF, tambah Doni, berfungsi sebagai kontrol PBG/IMB. Masa berlaku SLF selama 5 tahun untuk bangunan tempat usaha sedangkan rumah tinggal 20 tahun.
| Penulis | : WK 002 |
| Editor | : Dodi Pranata |