KULON PROGO (wartakonstruksi.com) – Masih ingat berita ratusan proyek penunjukan langsung (PL) pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kulon Progo tahun 2021 lalu? Proyek yang jumlahnya cukup banyak itu disinyalir sengaja dibuat-buat untuk menghindari lelang.
Memang, seluruh paket pekerjaan telah selesai dan tahun pun telah berganti. Namun demikian, apa yang terjadi tetap perlu mendapat atensi karena duit yang digunakan adalah duit rakyat, yang seharusnya digunakan untuk sebaik-baik kepentingan rakyat dengan cara yang sesuai ketentuan.
Baca juga
Dugaan bahwa proyek itu sengaja dibuat nampak jelas dari beberapa hal. F Setyo Wibowo, SH, pengamat PBJ pemerintah mengungkapkan, salah satunya dapat dilihat dari paket yang dibuat, di mana paket yang berada berdekatan diakali dengan membalik nama paket.
Contohnya, paket pembangunan jalan lingkungan RT 17 Seworan senilai Rp 199,9 juta dengan pembangunan jalan lingkungan RT 20 RW 08 Seworan senilai Rp 179,8 juta. Kemudian pembangunan jalan lingkungan RT 60 – 62 Padukuhan Janti Lor, Jatisarono, Nanggulan senilai Rp 184,2 juta dengan paket yang ada di desa yang sama yakni Pembangunan Jalan Lingkungan Karang RT 33/12 Jatisarono senilai Rp 184,8 juta.
Berikutnya, Pembangunan Jalan lingkungan RT 6 dan RT 2 Temanggal, Wijimulyo senilai Rp 184,8 juta dengan paket serupa di Temanggal RT 3 RW 1 Tegalsari RT11/4 Wijimulyo senilai Rp 184,7 juta.
“Paket yang lain juga tidak jauh berbeda, terindikasi kuat sengaja dipecah-pecah agar bisa buat PL. Padahal kalau dilelang bisa lebih efisien dari sisi anggaran. Kalau dibuat begini jadi tidak efisien, sebenarnya Dinas ini mau melayani siapa? tanyanya.
Lebih jauh dikatakan, penunjukkan penyedia jasa pada proyek PL sarat dengan kepentingan dengan parameter yang perlu dipertanyakan. Lihat saja, dari 175 paket yang terdata, segelintir perusahaan menerima ‘kue’ cukup banyak.
Dua penyedia jasa masing-masing mendapat jatah 4 paket, 13 penyedia jasa mendapat jatah 3 paket, 51 penyedia jasa mendapatkan 2 paket pekerjaan, dan 26 penyedia jasa mendapat satu paket pekerjaan. Pelaksananya, tidak hanya penyedia jasa dengan bentuk CV tapi juga perseroan terbatas (PT).
Taufik, Bsc, aktivis senior yang intens mengawasi dunia konstruksi sebelumnya sempat menyoroti distribusi PL ini. Menurutnya distribusi paket PL pada Dinas PUPKP Kulon Progo perlu dicermati dan dipertanyakan terutama pada rujukan yang digunakan dalam penentuan pelaksana.
“Bagaimana, masak satu CV sampe dapat 4, 3, 2 paket. Coba diakumulasi nilainya itu, seharusnya tidak masuk skema PL. Kalau angka satu paket 180-190 jutaan saja, tinggal dikalikan berapa dapatnya,” tegas Taufik.
Penulis | : WK 006 |
Editor | : ED WK01 |