YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) - Dewan Pengurus Pusat Advokat Spesialis Pengadaan Indonesia (DPP ASPEG Indonesia) menggelar Rakernas, Minggu (8/2/2026). Rakernas yang digelar di LPP Garden Hotel jadi momentum menegaskan ideologi dan arah kinerja kongkrit ASPEG Indonesia tahun 2026.
Ketua Umum DPP ASPEG Indonesia, Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H, mengungkapkan, Rakernas mengusung tema: Pendampingan Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Memasuki Rezim KUHP dan KUHAP Baru (Momentum Penegasan Jati Diri & Kontribusi Nyata Bagi bangsa & Negara).
Baca juga
“Dengan paradigma baru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah fase berlakunya Hukum Pidana Nasional, momentum Rakernas ini juga menegaskan ideologi dan arah kinerja kongkrit ASPEG Indonesia 2026, dengan pernyataan sikap siap menjadi mitra kerja strategis pelaku pengadaan,” kata Bedi.
Bedi menjelaskan, DPP ASPEG Indonesia juga mengimbau APH agar tidak dengan mudah memidanakan pelaku PBJP yang melakukan kesalahan administratif. Sebab, tidak setiap kesalahan administratif, perbedaan tafsir kebijakan/kekeliruan prosedural dalam PBJP dapat serta merta dipidana, tanpa pembuktian kesalahan yang bersifat disengaja (mens rea).
![{$lg[1]}](https://www.wartakonstruksi.com/upload/02-2026/Rakernas-DPP-ASPEG-Indonesia--08-21.jpg)
Lebih jauh dijelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan instrumen strategis negara dan pembangunan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Dalam praktiknya penegakan hukum di bidang pengadaan masih menjadi primadona dan kerap diwarnai oleh kriminalisasi kebijakan, kesalahan administratif, dan pendekatan hukum yang tidak proporsional.
“Pemidanaan itu harus berbasis kesalahan personal dan niat jahat. Kebijakan publik tidak boleh dipidana tanpa bukti penyalahgunaan wewenang, dan proses penyelidikan dan penyidikan sampai tuntutan terhadap pelaku pengadaan wajib didampingi oleh advokat yang kompeten sebagai hak konstitusional,” jelasnya.
Oleh karenanya ASPEG Indonesia berkomitmen untuk melindungi dan mendampingi secara profesional pejabat pengadaan, penyedia, dan pihak terkait lainnya yang beritikad baik, dari praktik kriminalisasi kebijakan, kesalahan administratif, dan penegakan hukum yang tidak adil.
Sekjend DPP ASPEG Indonesia, Hersona Bangun, S.H.,S.E., M.Ak., M.H menambahkan, penegasan jati diri ASPEG Indonesia membedakan dengan advokat pada umumnya. Perbedaan yang tegas pada advokat umum menangani berbagai bidang bersifat reaktif pada perkara, berbasis pasal dan secara individual serta lebih dominan pada litigasi.
“Sementara ASPEG Indonesia hanya fokus pada pengadaan, bersifat preventif dan sistemik, berbasis risiko kebijakan secara kelembagaan lebih pada pendampingan dan tata kelola pemerintah yang baik,” tambahnya.
Rakernas dibuka oleh Ketua Dewan Penasihat, Anteng Pambudi, S.H., M.H, dan penutupan Rakernas dilakukan oleh dewan penasihat, Romi Habie, S.H., M.H.
| Penulis | : WK 002 |
| Editor | : Dodi, S.H., M.H |