Pokja Tender Gedung PDIN Diduga Salahgunakan Wewenang, Ada Main Mata?
Kamis, 14 April 2022 09:30 WIB

tender+gedung+PDIN

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Tender Proyek Pembangunan Gedung PDIN (DAK) diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang. Penyelahgunaan yang sama dialamatkan pada Kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA dan Kepala Daerah.

Selain penyalahgunaan wewenang, menyeruak dugaan kesalahan ‘disengaja’ dalam melakukan evaluasi, serta penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur sebagaimana diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya.

Baca juga

Celakanya lagi, pada tender itu terindikasi kuat adanya rekayasa/persekongkolan tertentu sehingga menghalangi terjadinya persainganusaha yang sehat.

Tender proyek senilai Rp 40 miliar itu dimenangkan PT. Tigamas Mitra Selaras sesuai pengumuman pada laman LPSE Kota Jogja. Namun, sejumlah kejanggalan kemudian muncul dan membuat hasil evaluasi yang diumumkan panen sanggahan dari peserta.

Terkait penyalahgunaan wewenang, diatur segara jelas dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 ayat (2). Pada tender proyek pembangunan gedung PDIN, penyalagunaan wewenang terjadi karena Pokja dan Kepala UKPBJ tidak tidak cermat dalam melakukan reviu dokumen pemilihan.

Ketidak cermatan itu terlihat dari daftar spesifikasi teknis beru dalam produk pompa, ac, genset justru menggunakan produk import yang tidak ada dalam daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan Kementerian Perindustrian. Padahal penggunaan produk dalam negeri wajib sifatnya, sebagaimana ketentuan Pasal 85 dan 86 UU No. 3 Tahun 2014.

Ketidak cermatan yang sama dilakukan PPK dan PA/KPA. Tindakan-tindakan itu jelas tidak bisa dibenarkan. Terlebih, LKPP dengan tegas mewajibkan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana tertuang dalam Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021. Pertanyaannya, kenapa ketidakcermatan ini dilakukan berjamaah? Apakah sudah main mata?

Dugaan penyalahgunaan lain adalah adanya indikasi mengarahkan pada merek tertentu. Untuk spek pompa misalnya, tertulis menggunakan merek Grundfos dan Allweiler. Dari 2 merek itu, hanya 1 yang terdaftar dalam inventaris Kemenperin yakni Grunfos, sedangkan Allweiler tidak. Sehingga kuat dugaan indikasi mengarahkan pada merek yang terdaftar.

 

Penulis : WK 006
Editor : ED WK002
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News