Ogah Nyerah, Samitra Jaya Ajukan Kasasi Perkara Tender Balai Dikmen Bantul
Selasa, 05 September 2023 10:57 WIB

CV.+Samitra+Jaya+melalui+tim+kuasa+hukumnya+resmi+mengajukan+Kasasi+ke+Mahkamah+Agung

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – CV. Samitra Jaya, melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Fattah & Co, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi diajukan lantaran peserta tender Balai Dikmen Bantul itu tidak puas dengan putusan majelis hakim PT TUN Surabaya.

“Demi memperjuangkan keadilan, kami mewakili klien kami CV. Samitra Jaya resmi mengajukan kasasi atas Putusan PT TUN Surabaya nomor 1/G/2023/PT.TUN SBY. Banyak hal yang menurut kami kurang pas, salah satunya soal pertimbangan majelis hakim,” tegas Ridwan Hakim SH bersama Sodik SH, tim kuasa hukum CV. Samitra Jaya, Selasa (5/9/2023).

Baca juga

Dia menjelaskan, Majelis Hakim telah khilaf dalam memberikan pertimbangan hukum atass perkara yang diajukannya. Di mana majelis hakim justru melempar perkara ini ke Mahkamah Agung, meski sudah sangat jelas bila perkara ini menjadi kewenangan PT TUN Surabaya.

Ridwan Hakim mengungkapkan, majelis hakim salah memahami konteks persoalan. Karena yang menurut hakim ada pertentangan materi muatan peraturan perundang-undangan yang seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung untuk pengujiannya.

Padahal, kata dia, faktanya tidaklah demikian. Faktanya adalah, yang bertentangan adalah Dokumen Pemilihan yang merupakan produk hasil kerja Pokja Pemilihan pada BLP DIY, dengan aturan yang seharusnya dijadikan pedoman yaitu pada Lampiran II Peraturan LKPP nomor 12 Tahun 2021.

“Jadi sebenarnya ini pertentangan Dokumen Pemilihan dengan Pedomannya pada Perlem LKPP. Atau kalau pun mau digeser dengan contohnya, tetap saja hanya contoh dokumen pada Lampiran V Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 dengan Lampiran II yang jadi pedomannya,” terangnya.

Lalu bilamana terjadi pertentangan, maka, dikembalikan kepada aturan yang dijadikan pedomannya yaitu pada Lampiran II. “Fakta-faktta di persidangan jelas menunjukkan pertentangan ini, dan saksi ahli kami sudah sangat jelas memberikan penjelasan bahwa pertentangan atau ketidaksesuaian itu hanyalah contoh dengan pedomannya. Sehingga kalau contohnya tidak sesuai dengan pedoman, maka tinggal disesuaikan atau istilahnya beliau ‘dicustom’,” paparnya.

Sodik, SH menambahkan, majelis hakim salah menerapkan Pasal 24 A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

“Di sana jelas ditentukan bahwa uji materiil itu terkait materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi. Dan itu tidak ada, selain antar muatan lampiran contoh dengan aturan pedomannya, dalam satu Peraturan yaitu Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021,” sambungnya.

 

Penulis : WK 002
Editor : Dodi Pranata
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News