Tanjungan, Satu-satunya Desa di Klaten Terima Pembagian Sertifikat 2 Kali
Jumat, 04 Januari 2019 18:04 WIB

Sertifikat Tanjungan 1

KLATEN (wartakonstruksi.id) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten kembali membagikan sertifikat untuk lahan letter C di Desa Tanjungan, Wedi, Klaten, Jumat (4/1/2019). Ini untuk kali kedua BPN menerbitkan sertifikat di desa tersebut melalui program melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)/Prona 2018. Pada tahap pertama, BPN membagikan 214 sertifikasi. Sedangkan di tahap berikutnya ada 74 sertifikat yang dibagikan. Dengan demikian total ada 288 sertifikat yang dibagikan. “Desa Tanjungan menjadi satu-satunya desa yang pembagian sertifikatnya dilakukan dua kali. Di desa-desa lain di Klaten hanya sekali saja. Pembagian ini bisa dilakukan karena pihak aparat desa yang cekatan menyelesaikan administrasi. Mereka juga giat membantu warga mengurus semuanya,” tutur Sukiyo, staf Pengendalian Tanah Pertanian BPN Klaten. Baca juga: Program sertifikasi ini sangat membantu warga desa. Pasalnya, mereka tidak mengeluarkan biaya pengurusan sertifikat di BPN yang mencapai Rp 4-5 juta. Belum lagi tenaga dan waktu yang dikeluarkan karena mereka harus ke Kota Klaten bila hendak mengurus sertifikat tanah.
“Padahal warga desa kebanyakan petani. Bila mengurus sertifikat tanah, mereka harus meninggalkan sawah. Belum lagi biaya yang cukup besar. Dengan program ini, paling pemilik tanah hanya mengeluarkan dana untuk membeli patok dan meterai. Lainnya seperti biaya  pengukuran, pembuatan sertifikat ditangani BPN” Sukiyo, staff Pengendalian Tanah BPN Klaten.
Kepala Desa Suharna mengungkapkan tanah yang disertifikasi berupa pekarangan dan sawah. Sedangkan untuk tanah kas desa seperti makam dan sawah bengkok. “Status semua tanah desa harus jelas, termasuk makam dan sawah bengkok. Warga juga terbantu dengan adanya program ini. Taruhlah untuk pengurusan di BPN butuh biaya empat juta rupiah untuk satu sertifikat. Bila dikalikan 288 sertifikat berarti 1,1 miliar rupiah,” kata Suharna. Dengan program tersebut, menurut kepala desa, tinggal sedikit tanah di daerahnya yang belum mendapat sertifikat. Ini bisa terjadi karena tanah itu masih dalam proses sengketa. Apakah soal hak waris atau kesepakatan batas tanah di antara pemilik. “Ini memang masalah teknis. Seperti batas tanah yang ternyata milik orang dari luar desa dan bahkan luar kota. Mereka yang hendak mematok batas tanah harus sepengetahuan dan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik tanah sebelah. Pengurusan sertifikat bisa tersendat karena pemilik tanah ternyata tidak tinggal di desa tetapi di kota lain. Berarti dia harus mendapatkan tanda tangan dari pemilik tanah di sebelahnya,” ujar Sukiyo. BPN menargetkan 16.200 sertifikat tanah. Menurut Sukiyo, program ini sudah hampir tuntas. Pasalnya sertifikasi tanah di Klaten sudah mencapai 85 persen. Gonang Susatyo
Penulis :
Editor : wkeditor
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News