- Sultan: Hindari Simpang 4 Kentungan, Pilih Jalur Alternatif Lain
- Ada Dana Desa, Jalan Berlumpur di Tanjungan Dipermak jadi Mulus
- ALUN-ALUN TANJUNGANOM: Ikon Tanjungan yang Dibangun dengan Dana Desa
“Padahal warga desa kebanyakan petani. Bila mengurus sertifikat tanah, mereka harus meninggalkan sawah. Belum lagi biaya yang cukup besar. Dengan program ini, paling pemilik tanah hanya mengeluarkan dana untuk membeli patok dan meterai. Lainnya seperti biaya  pengukuran, pembuatan sertifikat ditangani BPN†Sukiyo, staff Pengendalian Tanah BPN Klaten.Kepala Desa Suharna mengungkapkan tanah yang disertifikasi berupa pekarangan dan sawah. Sedangkan untuk tanah kas desa seperti makam dan sawah bengkok. “Status semua tanah desa harus jelas, termasuk makam dan sawah bengkok. Warga juga terbantu dengan adanya program ini. Taruhlah untuk pengurusan di BPN butuh biaya empat juta rupiah untuk satu sertifikat. Bila dikalikan 288 sertifikat berarti 1,1 miliar rupiah,†kata Suharna.
Dengan program tersebut, menurut kepala desa, tinggal sedikit tanah di daerahnya yang belum mendapat sertifikat. Ini bisa terjadi karena tanah itu masih dalam proses sengketa. Apakah soal hak waris atau kesepakatan batas tanah di antara pemilik.
“Ini memang masalah teknis. Seperti batas tanah yang ternyata milik orang dari luar desa dan bahkan luar kota. Mereka yang hendak mematok batas tanah harus sepengetahuan dan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik tanah sebelah. Pengurusan sertifikat bisa tersendat karena pemilik tanah ternyata tidak tinggal di desa tetapi di kota lain. Berarti dia harus mendapatkan tanda tangan dari pemilik tanah di sebelahnya,†ujar Sukiyo.
BPN menargetkan 16.200 sertifikat tanah. Menurut Sukiyo, program ini sudah hampir tuntas. Pasalnya sertifikasi tanah di Klaten sudah mencapai 85 persen. Gonang Susatyo