- Protes Aktivitas Tambang Kube Sido Maju, Warga Banaran Datangi Kemenkumham
- ESDM Rilis Aturan Baru Soal Tambang, Penambang Minta Izin Dipercepat
- Ir Edi Indrajaya: Perda Baru tentang Tambang Akomodir Muatan Lokal
Ia menjelaskan, merujuk pada ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009, aktivitas penambangan ilegal di Banaran jelas tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara sah, lengkap dan benar. Selain itu, kegiatan penambangan pasir dan batuan dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi.
Kemudian, oknum penambang ilegal tidak menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Tak hanya itu, para oknum penambang ilegal ini melakukan kegiatan pengangkutan, penjualan atas bahan galian pasir dan batuan yang tidak memiliki IUP Operasi Produksi.
“Sehingga dengan begitu, setiap orang yang melakukan penambangan, memanfaatkan dengan menolah dan melakukan permurnian, mengangkut, menjual bukan dar pemegang IUP, telah melanggar ketentuan perundangan yang berlaku,†tegasnya.
Budi menambahkan, ketentuan lain yang dilanggar adalah UU 32 Tahun 2009 terkait lingkungan hidup karena aktivitas penambangan tidak dilengkapi dokumen lingkungan hidup baik AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. Aktivitas itu juga tidak disertai rekomendasi dari instansi yang berwenang.
“Kami minta tegakkan aturan perundangan yang berlaku baik UU Nomor 4 Tahun 2009 maupun Pergub DIY Nomor 46 Tahun 2015,†pintanya. (Redaksi WK)