Soal Tersangka Korupsi DD Banyurejo, Kejari Sleman Tunggu Audit BPKP
Senin, 23 Juli 2018 14:31 WIB
SLEMAN (wartakonstruksi.com) –  Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Banyurejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman meningkatkan penanganan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tahun 2015 hingga 2017 ini melibatkan oknum kepala Desa Banyurejo. “Penyimpangan dan penyelewengan dana desa dari  tahun 2015 sampai dengan 2017 di Desa Banyurejo Tempel Sleman, dari penyelidikan kita naikkan ke penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Surya Irawan SH saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Sleman Jl. Parasamya No.6 Beran, Tridadi, Senin (23/7/2018). Menurut Bambang, dana desa yang diduga diselewengkan oknum Kades tersebut bernilai Rp 800 juta. “Dari hitungan jaksa, kita temukan nilai kerugian negara, diperkirakan sebesar Rp 800 juta,” ungkap Kajari yang baru bertugas selama tiga bulan di Kejari Sleman ini. Namun, diakuinya, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yogyakarta. Setelah penghitungan dari BPKP selesai, pihaknya baru akan menetapkan tersangka. ”Saat ini belum kita keluarkan penetapan tersangka, kita tunggu setelah kerugian negara dari BPKP yang dihitung keluar. Kita tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka,”tandasnya. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus  (Pidsus) Kejari Sleman, Yulianta SH menambahkan, pengelolaan dana desa di Desa Banyurejo tidak transparan. “Dana desa yang dikucurkan ke Desa Banyurejo dalam pengelolaannya dilakukan tidak transparan oleh oknum kepala desanya, sehingga kami berpendapat bahwa memang ada penyimpangan setelah kami melakukan penghitungan,” tambahnya. (Redaksi WK)
Penulis :
Editor : wkeditor
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News