Sistem Irigasi Kamijoro Belum Tuntas, Jadi Beban Siapa?
Senin, 25 Maret 2019 15:10 WIB

Ir Bambang Widyo Sadmo MT

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.id– Pembangunan Bendung Kamijoro telah selesai. Namun pembangunan sarana dan prasarana irigasi tidak tuntas seperti rencana awal karena adanya berbagai kendala di lapangan. Kondisi ini disebut bakal berdampak terhadap kurangnya pemenuhan kebutuhan irigasi di bgaian hilir.

Namun ketika persoalan itu dikonfirmasi kepada Wakil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) DIY, Ir Bambang Widyo Sadmo MT, dipastikan bahwa layanan irigasi dari Bendung Kamijoro merupakan kewenangan provinsi karena bendung bernilai ratusan miliar itu memiliki 2.500 layanan irigasi potensial.

“Ada 2.500 layanan potensial, artinya dia ada di daerah layanan irigasi 1.000-3.000 yang notabene itu adalah kewenangan provinsi layanan irigasinya,” ucap Bambang kepada Warta Konstruksi, kemarin.

Bambang menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus berdiskusi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) karena ada rencana penyerahan Bendung Kamijoro dari Balai Besar ke provinsi. Tapi jika menilik aliran Kali Progo yang keberadaannya di lintas provinsi maka itu menjadi kewenangan Balai Besar. Untuk pemanfaatan irigasinya baru bisa diserahkan ke provinsi.

“Untuk saat ini, seperti halnya bendung di Sleman itu ada di Balai Besar karena namanya bendung, tapi layanan irigasinya provinsi. Sehingga kalau itu terkait aliran irigasi mestinya diteruskan provinsi karena menyangkut layanan di wilayah D.I. 1.000-3.000 yang menjadi kewenangan provinsi,” jelasnya.

Pembangunan saluran induk (saluran pembawa) pada saat perencanaan awal BBWSSO akan mengerjakan dengan skup saluran irigasi dari bendung sampai B.Pj. 3 sebelum Gejlik pitu, namun rencana tersebut urung dilakukan karena mendapat penolakan dari warga sehingga dilakukan review desain dan hanya digarap sampai Makam Bulan.

Bambang menegaskan, bila ada pekerjaan yang belum selesai dan secara kewenangan ada di provinsi maka seharusnya provinsi menyelesaikan pekerjaan itu. Apakah nanti provinsi meminta bantuan ke pusat, itu perkara lain lagi.

Ditambahkan, sampai saat ini Bendung Kamijoro masih ditangani Balai Besar dan dalam proses serah terima. Provinsi, lanjut dia, masih mempelajari serah terimanya seperti apa. Bila sudah ada serah terima minimal pengelolaan, secara otomatis Standard Operating Procedure (SOP) yang ada di Balai Besar harus dijalani termasuk keberadaan SDM, dan standar operasional dari semua komponen sarpras yang sudah dibuat Balai.

“Mestinya seperti itu. Walau pun itu nanti akan kita lakukan kajian lagi, kajian kaitannya dengan kesesuaian dengan kebutuhan debit aliran tadi. Tapi sekali lagi kalau bicara kompetensi otomatis ada di Balai Bear tapi apakah kompleksitasnya sama dengan daerah lain yang jadi kewenangan provinsi, apakah berbeda,” pungkasnya. (Red)

Penulis :
Editor : wkeditor
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News