KEBUMEN (wartakonstruksi.id) – Komandan Korem (Danrem) 072/Pamungkas Brigjen TNI Muhammad Zamroni berang. Penyebabnya, muncul bangunan ilegal dengan konstruksi permanen di lahan yang dikelola Dinas Pendidikan dan Pengembangan TNI AD di Desa Mirit, Kebumen, Jawa Tengah.
Danrem tak habis pikir lanaran bangunan yang tinggal menyisakan rolling door itu justru dibangun oleh Pemerintah Desa setempat dengan menggunakan dana desa. Danrem pun meminta proses pembangunan dihentikan dan diproses secara hukum.
“Bagi saya pembangunan dihentikan sudah selesai, tapi bagi yang membangunnya akan jadi masalah karena tindakan yang semaunya sendiri. Saya sudah instruksikan Dandim segera hentikan, dan kalau tetap ngeyel proses hukum,†tegas Danrem kepada wartakonstruksi.id.
Baca juga:
Bangunan permanen yang dibangun Pemdes Mirit, Kebumen berupa satu bangunan yang terdiri dari empat kolom. Bangunan yang sudah berdiri kokoh hanya menyisakan pemasangan rolling door sebelum bisa digunakan sebagai toko.
Danrem mengungkapkan, status tanah yang selama ini digunakan untuk lokasi latihan alat berat TNI AD memang bukan milik Korem 072/Pamungkas. Hanya saja, saat terjadi trouble maka Korem 072 yang akan diminta bantuan menyelesaikannya karena lokasi tanah berada di wilayah Korem yang dipimpinnya.
Karena itu, ia meyakinkan prajurit yang bertugas untuk tiga ragu menghentikan tindakan yang tidak diperbolehkan. Ia juga meminta prajurit untuk tidak perlu mentoleransi perbuatan yang akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Katanya kebijakan di sana kalau bangunan tidak permanen monggo, artinya manakala tidak digunakan untuk latihan masyarakat bisa menggunakannya. Tapi bukan seperti yang dibangun aparat desa Mirit kemarin. Saya sudah tegaskan kepada aparat desa itu bahwa Anda salah,†tegas Danrem.
Jenderal bintang satu di pundaknya itu menampik alasan aparat desa yang mengklaim pembangunan di atas lahan yang statusnya tidak jelas. Danrem memastikan pernyataan itu salah besar dan mengada-ada. Sebab, ada pembatas pagar yang dibangun sebagai penanda wilayah.
Selain itu, terdapat papan pengumuman yang bertuliskan larangan didirikannya bangunan di lokasi itu. Selain itu, sesuai RTRW Kabupaten Kebumen kawasan tersebut termasuk daerah strategis pertahanan. “Jadi ini mencerminkan perilaku aparat yang tidak baik,†katanya.
Ia menegaskan, TNI AD tidak akan terpancing provokasi apalagi ulah oknum yang sengaja ingin membenturkan TNI dengan masyarakat. Ia memastikan negara tidak akan takluk hanya dengan oknum yang menjual nama rakyat.
| Penulis | : |
| Editor | : wkeditor |