SLEMAN (wartakonstruksi.id) – Pembangunan Menara Masjid Agung Dr. Wahidin Soedirohusodo atau Masjid Agung Sleman telah memasuki tahap finishing. Pelaksanaan pembangunannya yang telah melibatkan dua kontraktor ini tinggal menyelesaikan pekerjaan minor.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan MMA Sukarmin ST mengatakan, pembangunan MMA saat ini hanya tinggal merampungkan pekerjaan minor dan penyempurnaan saja, seperti pemasangan atap/konsul di lantai 5, pembersihan halaman, dan pencopotan pagar proyek.
Menurut Sukarmin, pembangunan Menara Masjid Agung tersebut telah menelan anggaran belanja daerah Kabupaten Sleman sebesar Rp 12,2 miliar, yang mana proses penganggarannya melalui 2 tahap.Tahapan pertama Pemkab Sleman menggelontorkan dana Rp 7,95 miliar dan sisanya Rp 4,36 miliar di tahap kedua.
Baca juga:
Keduanya tahapan itu, lanjut Sukarmin, tetap melalui mekanisme pelelangan umum LPSE. Tahap pertama dikerjakan kontraktor pelaksana PT. Anggaza Widya Ridhamulia dan tahap dua dikerjakakn oleh PT. Jaya Semanggi Enjiniring.
Dijelaskan, Menara Masjid Agung memiliki tinggi 68 meter dengan dilengkapi beberapa fasilitas yang berfungsi untuk kegiatan takmir dan keorganisasian masjid. Selain itu menara tersebut dilengkapi dengan lift. Meskipun demikian tangga putar tetap ada. Fungsi lift bertujuan untuk membawa pengunjung hingga ke lantai 7 menara, estimasi ketinggian lantai tersebut disekitar 53 meter.
Meskipun tinggi menara mencapai 68 meter, Sukarmin menjamin bahwa secara struktur bangunan tersebut aman, menurutnya bangunan tersebut ditopang oleh pondasi yang kokoh dengan ukuran 16×16 meter dan memiliki kedalaman 40 meter.
Keberadaan MMA, lanjut dia, diharapkan dapat menjadi daya tarik umat Islam untuk datang dan berjamaah. Selain itu dapat berfungsi sebagai ikon atau penanda kawasan Pemda Sleman.
Dia juga menegaskan, target pembangunan selesai pada tanggal 19 Desember mendatang, sehingga PHO (provisonal hand over) dapat dilakukan sebelum masa kontraknya berakhir. Dengan demikian penyerapan dana termin dapat dilakukan sesuai prosedur, tidak memerlukan izin dari Bupati.
"Target kami tanggal 19 sudah bisa di PHO, dengan demikian otomatis dapat mencairkan termin seperti biasanya tanpa harus izin dari Pak Bupati," pungkas Sukarmin.
Eko Purwono
| Penulis |
: |
| Editor |
: wkeditor |