- Perbaikan Gorong-gorong Tuntas, Jalan Klangon-Tempel Kembali Dibuka
- Lagi, 5 RTLH di Jambukulon Direhab dengan Dana Desa
- Awas, Jeglongan di Timur Kecamatan Jetis Sudah Makan 3 Korban Laka
Penawaran terendah diajukan PT Sumber Cipta Yoenanda senilai Rp 67.004.000.000, kemudian PT Indopenda Bumi Permai (Rp. 70.304.713.169,90), PT Indobangun Megatama (Rp. 71.170.000.474,68), PT Wirabaya Nusantara Permai (Rp. 72.566.129.535,30), Rahmat Mulia Utama (Rp. 75.233.273.982,94), PT Mari Bangun Nusantara (Rp.75.378..205.629,40), dan PT Cipta Crown Simbol (Rp.77.289.315.546,30).
Dari jejak digital lpse.pu.go.id sejak paket pekerjaan yang bernomor tender 47391064 tayang di lpse pada tanggal 20 Desember 2018 telah mengalami beberapa kali perubahan jadwal pelelangan. Perubahan terbaru tercatat pada tanggal 1 Maret 2019 yang menjadwalkan pengumuman pemenang pada tanggal 5 Maret 2019 Jam 23.59 WIB.
Direktur Eksekutif Aliansi Pengawas Konstruksi (APK), Baharuddin Kamba mempertanyakan belum adanya pengumuman pemenang lelang pekerjaan tersebut. Menurut dia, jika sudah ada klarifikasi pembuktian kualifikasi maka hampir dipastikan sudah diketahui hasil lelang. Namun jangan sampai hasilnya justru lelang ulang, ini dipastikan keputusan sulit yang diambil oleh panitia lelang. Tapi ia mengaku tidak tahu jika ada tekanan pihak tertentu untuk memenangkan salah satu peserta di paket tersebut.
“Pokja semestinya bisa obyektif, jangan tunduk pada tekanan. Misalnya pemanang adalah penawar terendah ya tidak masalah asalkan responsif dan sesuai dengan ketentuan. Jangan dicari-cari kesalahan hanya untuk memenangkan peserta pesenan pihak tertentu,†tegasnya.
Bahar menegaskan, panitia lelang harus paham larangan post bidding yaitu tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi Dokumen Pengadaan dan/atau Dokumen Penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran. Penyetaraan teknis dalam pelelangan dua tahap tidak dikategorikan sebagai post bidding (dengan tetap dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan).
Ditambahkan, lelang proyek Air Baku Kesugihan Tahap 2 dilakukan melalui proses lelang dini. Biasanya lelang lebih awal dilakukan karena waktu pelaksanaan pekerjaan lebih lama. Karenanya, jika proses lelang terlalu lama, dikhawatirkan berpengaruh pada waktu pelaksanaan. karena itu pula Bahar menyerukan semua pegiat anti korupsi dan aparat penegak hukum untuk ikut mengawal prosesnya supaya tidak terjadi kecurangan yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Pokja ULP, Antyarsa Ikana Dani membenarkan bahwa sudah ada peserta yang diundang untuk klarifikasi pembuktian dokumen kualifikasi. Saat ini, kata dia, sedang dalam pendalaman hasil klarifikasi. Terkait banyaknya perubahan jadwal lelang, Dani mengaku itu hal yang biasa dilakukan oleh panitia pokja lelang demi memastikan kebenaran dokumen penawaran lelang. "Untuk mengevaluasi sebuah dokumen lelang dibutuhkan ketelitian dan kejelian, supaya tidak ada kekeliruan," papar Dani.
Menyoal adanya dugaan desakan pihak tertentu, lanjut dia, dengan nada santai menjawab "Itu kan biasa, semua peserta pengennya jadi pemenang," kelakar Dani. Namun dengan tegas dia memastikan bahwa proses lelang telah berjalan sesuai prosedur, tidak ada keberpihakan kepada salah satu peserta lelang. Di dalam melakukan evaluasi pihaknya selalu mengedepankan objektivitas, tidak subjektif dan mencari-cari kesalahan peserta demi meloloskan peserta lainnya. Red