BANTUL (wartakonstruksi.id) – Proses lelang konstruksi fisik Pasar Barongan, Jetis, Bantul kembali menarik perhatian. Setelah sempat hilang dari laman LPSE Bantul, kini lelang pekerjaan fisik dengan HPS Rp 5,758 miliar itu kembali menghilang.
Pada 20 Agustus lalu,
wartakonstruksi.id sempat menyoroti serius prosesnya. LPSE Bantul memasukkan lelang proyek ini dalam kualifikasi usaha perusahaan kecil. Padahal bertentangan dengan ketentuan yakni Perpres nomor 16 Tahun 2018 khususnya pasal 65 tentang peran serta usaha kecil.
Merujuk pada Perpres 16 Tahun 2018 Bab IX Pasal 65 ayat (4) , jelas disebutkan bahwa perusahaan kecil hanya bisa menggarap pekerjaan dengan nilai maksimal Rp 2,5 miliar, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
Baca juga:
Tak berselang lama pengumuman lelang pekerjaan dengan dana besar itu, tiba-tiba menghilang. Pada 20 Agustus siang, media ini masih sempat bisa mengakses laman LPSE Bantul untuk melihat pengumuman lelang tersebut. Namun saat diklik, muncul keterangan ‘akses ditolak’. Tapi kemudian paket pekerjaan menghilang secara tiba-tiba.
Kejutan tak selesai sampai di situ, lelang dengan kode 2129285 dengan pembuatan pada 10 Agustus dan akhir pendaftaran pada 23 Agustus 2018, kembali muncul. Kali ini muncul dengan kode baru 2139285 dengan tanggal pembuatan pada 20 Agustus, atau pada hari saat data lelang sempat menghilang dari laman lpse.bantulkab.go.id. kualifikasi perusahaannya pun berubah menjadi perusahaan kecil dan non kecil.
Belakangan, pengumuman lelang menghilang untuk kedua kalinya setelah dilakukan pengumuman pemenang lelang. Diketahui, lelang pekerjaan fisik yang dananya bersumber dari APBN itu dimenangkan perusahaan asal Kebumen, Jawa Tengah, PT Prima Bangun Adidaya.

Erwin Aryanto SE, salah satu kontraktor yang mengikuti lelang tersebut mengatakan, untuk lelang konstruksi fisik pasar Barongan memang terjadi gagal lelang. Hanya saja, ia tidak memberi penjelasan lebih jauh mengenai penyebabnya.
Wartakonstruksi.com mencoba menelisik penyebab kegagalan lelang pembangunan pasar yang sumber dananya berasal dari APBN tersebut. Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebut, salah satu penyebab kegagalan lelang karena ada kesalahan fatal yang dilakukan Pokja ULP di mana pokja menempatkan syarat spesifikasi teknis pada Lembar Data Pemilihan (LDP).
“Sejak awal memang bermasalah. Sejak lelang pertama yang akhirnya dibatalkan itu sudah mendapat banyak sanggahan karena tidak sesuai. Seperti pengumuman lelang menggunakan e-lelang tapi di kualifikasi usaha adalah usaha kecil. Kemudian soal menyampaikan bukti pengalaman perusahaan melaksanakan pekerjaan konstruksi baja konvensional dengan bentang minimal 30 meter,†papar salah satu kontraktor yang enggan disebut namanya.
Merujuk pada Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 51 tentang tender/seleksi gagal, pada ayat (2) disebutkan bahwa tender gagal terjadi karena beberapa hal. Di antaranya ada kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 16 Tahun 2018, seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudin, seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat.
| Penulis |
: |
| Editor |
: wkeditor |