Pemkot Yogya Restui Pembangunan Hotel Baru, Hanya Bintang 4 dan 5
Kamis, 03 Januari 2019 12:43 WIB
YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Kabar baik menghampiri investor hotel berbintang di Kota Yogyakarta. Tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta merestui pembangunan hotel baru khusus untuk hotel bintang 4 dan 5. Ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta no. 85 tahun 2018 tentang pengendalian  pembangunan hotel. "Kami sudah berdiskusi dengan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) terkait mana yang terbaik. Setelah diskusi, kita akan membuka izin pembangunan hotel tahun 2019 tapi sangat terbatas, yakni hanya hotel bintang 4 dan 5," ucap Heroe Poerwadi, Wakil Walikota Yogyakarta dalam jumpa pers di Ruang Sadewa Balaikota, kemarin. Menurut Heroe, pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk mengizinkan pendirian model, losmen, guest house, homestay, rumah penginapan dan sejenisnya. Hal itu diharapkan bisa menjadi salah satu motor penggerak perekonomian di Kota Yogyakarta. Baca juga: Dengan dilarangnya pembangunan hotel kecuali hotel bintang 4 dan 5, Heroe berharap, pendirian hotel pun berkurang drastis. Dikarenakan, syarat-syarat pendirian hotel bintang 4 dan 5 tidaklah mudah. Heru menjelaskan, untuk hotel bintang 4 dan 5 meskipun satu kawasan, tapi menampung kawasan yang lebih banyak. Sehingga, akan memaksimalkan pengadaan kamar hotel yang kuantitasnya pasti lebih banyak daripada hotel berbintang di bawahnya. Di sisi lain, biasanya hotel berbintang 4 dan 5 mempunyai jaringan yang lebih kuat sehingga menjadi pertimbangan keputusan dalam Perwal Yogyakartatterbaru. Selain itu, Pemkot Yogyakarta mengizinkan pengembangan hotel yang sebelumnya sudah memiliki IMB.

Pemkot Yogyakarta masih melakukan moratorium pembangunan hotel baru, meski terbaru membolehkan untuk bintang 4 dan 5. di sisi lain, pengawasan keberadaan hotel yang tidak sesuai nyaris tidak ada. Celakanya, Dinzin mengklaim tidak tahu. Foto: Dok WK

"Hotel-hotel yang baru wajib mengambil (membeli) air di PDAM dan tidak boleh mengambil air sumur dalam. Peraturan perparkiran juga akan buat sedemikian rupa agar hotel memberikan lahan parkir yang cukup. Syarat lainnya, pendirian hotel yang baru nantinya juga harus dapat rekomendasi dari PHRI," jelas Heroe. Ketua PHRI BPD DIY, Istijab Danunagoro mengatakan, pihaknya bersyukur dengan keluarnya Perwal baru tersebut. "Kami bersyukur dan kami harapkan kami selalu dilibatkan terkait izin pendirian hotel. Kami hanya menyampaikan saja, bukan untuk mengatur," ujarnya. (Arif K Fadholy/Sodik)  
Penulis :
Editor : wkeditor
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News