Megaproyek Pasir Besi: JMI Lapor Ada Aktivitas, GBS Sebut Sebaliknya
Kamis, 23 Agustus 2018 22:07 WIB

Budi Wibowo

KULONPROGO (wartakonstruksi.id) – Pemda DIY memastikan urung memanggil direksi PT Jogja Magasa Iron (JMI) dan pihak terkait lainnya. Hal ini dilakukan menyusul laporan adanya aktivitas yang dilakukan JMI selaku pemegang kontrak karya megaproyek pasir besi di Kulonprogo. Kepastian itu diungkap Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Budi Wibowo SH MM, belum lama ini. Menurut Budi, JMI sudah membuat laporan terkait adanya aktivitas di lokasi proyek kontrak karya yang disepakati hingga 2048 mendatang. “Kita belum panggil karena sudah ada laporan ke kami bahwa JMI sudah melakukan aktivitas. Coba ke lapangan,” ucap Budi melalui pesan WhatsApp. Berita terkait: Wartakonstruksi.com kemudian mengonfirmasi kepastian adanya aktivitas yang dilakukan JMI kepada Gerbang Bintang Selatan (GBS). Melalui Ketuanya Gendut Minarto, GBS memastikan tidak ada aktivitas yang dilakukan oleh JMI di lahan yang sempat menimbulkan konflik berkepanjangan. “Tidak ada aktivitas lapangan.. info dari lokal,” bunyi pernyataan Gendut juga melalui pesan WhatsApp. Kendati begitu, Gendut yang biasanya lantang menyoroti progres megaproyek pasir besi oleh JMI, kini justru memilih diam. Ia enggan memberi komentar lebih jauh mengenai klaim adanya aktivitas yang tidak sinkron dengan kondisi di lapangan. “No comment dulu,” ungkapnya singkat. Sebelumnya, Budi menyebut akan memanggil JMI yang belum melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sudah disusun. Sesuai RKAB telah disahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, progres megaproyek seharusnya telah memasuki tahap persiapan sebelum tahap konstruksi pabrik pada 2019 mendatang. Baca juga: RKAB Tahun 2018  milik PT JMI telah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM sebagai bagian dari kontrak karya yang meliputi Sungai Serang hingga Pantai Trisik sampai tahun 2048. Sehingga jika tidak dijalankan ada konsekuensi yang harus ditanggung. Budi menyebut jika RKAB tidak dijalankan, maka ada sanksi yang dapat diberikan mulai peringatan satu, peringatan dua hingga pemberhentian sementara. “Pemberhentian sementara tidak dilakukan, cabut izin, gitu aja,” tandas Budi beberapa waktu lalu. Dia berharap, Pemda Kulonprogo terus aktif dan  mengawal mega proyek di lahan seluas 3.000 hektare itu. ”Harus bener-benar dikawal, Pemda Kulonprogo jangan pasif juga. Kami juga tidak mau tanah seluas sekitar tiga ribu hektar tersebut terpasung atau jika PT JMI sudah tidak sanggup cabut izin. Kan nanti bisa ke investor lain  yang betul-betul menguasai teknologi dan punya biaya,” tegasnya. Red Megaproyek Pasir Besi oleh PT Jogja Magasa Iron (JMI)
  • Luas areal kontrak karya : 2.977,09 ha (4 November 2008)
  • Batasan dengan garis delinasi tertuang dalam Kep. Menteri ESDM 454/K/30/DJB/2017
  • Menteri ESDM No 454/K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahapan Kegiatan Kontrak Karya PT JMI menjadi Tahapan Kegiatan Operasional Produksi
  • Kegiatan yang harus dilakukan: Penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan
  • Waktu tahap operasional produksi sampai dengan 25 April 2048
  • RKAB 2018 disetujui Kementerian ESDM No. 709/87.03/DJB/2018 tanggal 11 April 2018
Penulis :
Editor : wkeditor
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News