KLATEN (wartakonstruksi.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten membuka diri untuk masuknya investor yang akan menanamkan modalnya di daerah itu, termasuk bagi pengusaha yang akan mendirikan pabrik pemecah batu atau
stone crusher. Tapi, ada ketentuan yang harus dipahami soal ini.
Kepala Bidang Amdal dan Pengembangan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten, Widi Nugroho, mengungkapkan ada zonasi yang ditetapkan untuk mendirikan
stone crusher. Yaitu zoning permukiman dan zoning industri.
Kapasitas perusahaan crusher di zoning pemukiman memang lebih kecil dibandingkan zoning industri. Perusahaan yang beroperasi di zoning pemukiman hanya memproduksi di bawah 50 ribu meter kubik setiap tahun. Saat mengajukan izin, pelaku usaha harus menyertakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Baca juga:
Sedangkan perusahaan yang memiliki kemampuan memproduksi antara 50 ribu-500 ribu meter kubik/tahun sudah dikategorikan zoning industri. Pelaku usaha harus melengkapi dokumen perizinan dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Berbeda bila perusahaan memilih zoning industri dengan kapasitas produksi mencapai di atas 500 ribu meter kubik/tahun. Pelaku usaha harus menyertakan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Perusahaan di zoning ini biasanya tidak hanya bergerak di pemecahan batu tetapi juga menyediakanÂ
batching plant.
“Ini yang menjadikan perusahaan zoning industri lebih banyak berlokasi di pinggir jalan raya. Mereka butuh area yang luas. Sedangkan perusahaan di zoning pemukiman lebih banyak beroperasi di daerah atas (sekitar Gunung Merapi). Itu lebih berupaÂ
home industry dan biasanya berada tak jauh dari pemukiman,†ujarnya.
Berita Klaten lainnya:
Terkait SPPL, Widi menjelaskan, semua perusahaan harus membuat surat kesanggupan itu karena menjadi dasar penerbitan izin pemecahan batu. Kesanggupan itu menyangkut dampak terhadap lingkungan sampai kebisingan atau suara.
“Bagaimana dampak lingkungan dari produksi pemecahan batu. Apakah mengganggu lingkungan sekitar. Lalu bagaimana menanganinya? Begitu pula debu dan tingkat kebisingannya. Apakah mengganggu lingkungan sekitar? Bila bising, mungkin bisa diredam dengan menanam pohon,†jelas Widi.
Bila persyaratan itu terpenuhi dan diluluskan DLH, selanjutnya pelaku usaha mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dalam perizinan harus dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) daan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Gonang Susatyo
| Penulis |
: |
| Editor |
: wkeditor |