SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Ketua DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) DIY Setyanto Putro menegaskan, kini ada istilah baru dalam proses pengadaan barang yakni agen pengadaan. Hal ini terdapat dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dengan adanya Agen pengadaan ini maka prosedur dan mekanisme pengadaan barang pun semakin lengkap. Penegasan tersebut disampaikan Setyanto dalam acara Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018, di Auditorium MMTC Jalan Magelang, Sleman, Senin (14/5/2018).
Sosialisasi dilakukan sebagai implementasi mendukung percepatan pemahaman terhadap segenap stakeholder atas berlakunya Perpres. Dihadiri peserta dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepolisian (Polda), Polresta, Rumah Sakit, instansi pemerintah terkait dan kalangan swasta.
“Sebagai ikatan ahli penggadaan kita turut aktif mensosialisasikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 kepada seluruh pejabat pengadaan, kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran serta pihak terkait,” terang Setyanto.
Menurut dia, kini ditemui regulasi baru pada proses pengadaan, dengan meninggalkan payung hukum lama Perpres Nomor 54 Tahun 2010. ”Perpres ini mulai efektif berlaku pada 1 Juli mendatang, ada beberapa hal perbedaan, apa saja yang perlu dilakukan seperti jenis kontrak berbeda dengan sebelumnya, disebutkan pula istilah agen penggadaan,” jelasnya.
Dibeberkan pula, ada dalam regulasi yakni perubahan dari 139 pasal menjadi 98 pasal. Terdapat perubahan beberapa istilah ULP dan LPSE menjadi UKPBJ, lelang menjadi tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, sistem gugur menjadi harga terendah. "Ya banyak istilah dan perlu dipahami dan diterapkan secepatnya,” imbaunya.
Pihaknya berharap para peserta akan mamahami, lalu dapat mengimpelmentasikannya. Jangan sampai ketika diberlakukan di bulan Juli tapi masih berdasarkan Perpres lama. "Sebagai contoh PPK melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit Rp 200 juta, jangan sampai keliru,” sebutnya.
Sementara Ketua DPP IAIP Muji Santosa berharap dengan Perpres 16/2018 proses pengadaan akan lebih mudah dan akuntabel. Sebetulnya Perpres ini sudah mulai berlaku per 22 Maret 2018, namun hal-hal tertentu belum bisa berlaku menunggu juknis dari LKPP, Kementrian, lembaga atau aplikasi-aplikasi yang perlu diubah.
"Dengan payung hukum ini, dia berharap proses pengadaan akan lebih mudah dan akuntabel,” jelas Kepala Sub Direktorat Penanganan Permasalahan Kontrak, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Penulis | : |
Editor | : redaksiwk |