Hentikan Tambang Ilegal, Polres Kulonprogo Sita Alat Berat dan Truk
Minggu, 14 Oktober 2018 14:11 WIB

alat berat

KULONPROGO (wartakonstruksi.id) – Anggota Kepolisian dari Resor Kulonoprogo mengamankan satu unit alat berat dan dua truk yang digunakan untuk melakukan penambangan illegal di Kaligintung, Temon, Kulonprogo, Jumat (12/10/2018). Penambangan dilakukan dengan dalih membuat akses jalan menuju lokasi tambang. Akses jalan tersebut adalah akses jalan menuju lokasi tambang PT MMA. Namun pada Jumat sore sekitar pukul 15.00 WIB, kepolisian menghentikan aktivitas penambangan karena diketahui material urug yang diambil ternyata dijual. Baca juga: Penghentian aktivitas penambangan dilakukan dengan menyita barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator serta dua unit truk. Kini barang bukti diamankan di Mapolres Kulonprogo. Menurut informasi yang berhasil dihimpun wartakonstruksi.com kegiatan penambangan illegal itu bermula dari adanya informasi negosiasi antara pelaku penambang illegal dengan pemilik tambang legal (PT. MMA) yang akan melakukan penambangan di lokasi tambang milik PT MMA. Hanya saja, karena terkendala akses jalan ke lokasi tambang akhirnya atas inisiatif sendiri pelaku membuat akses jalan masuk. Pada perjalannnya pelaku malah menjual material tanah urug di lokasi yang akan dibuat akses jalan tersebut.

Akibat ulahnya tersebut, pelaku dianggap telah melakukan kegiatan illegal karena tanah yang dijual tersebut tidak berizin bahkan di luar WIUP. Selain alat berat, belum diketahui apakah kepolisian turut mengamankan pelaku penambang atau tidak. Direktur Eksekutif Aliansi Pengawas Konstruksi (APK) Baharudin Kamba mengapresiasi langkah kepolisian mengamankan aktivitas illegal. Ia mendesak kepolisian bersikap tegas terhadap setiap aktivitas tambang yang melanggar ketentuan. Di sisi lain, APK juga mendesak kepolisian tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban. “Bukan rahasia lagi jika aktivitas penambangan illegal cukup marak. Kepolisian harus berani menindak tegas para pelakunya,” pinta Bahar. (Redaksi WK)  
Penulis :
Editor : wkeditor
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News