Padahal, merujuk pada Perpres 16 Tahun 2018 Bab IX Pasal 65 ayat (4) , jelas disebutkan bahwa perusahaan kecil hanya bisa menggarap pekerjaan dengan nilai maksimal Rp 2,5 miliar, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
Dengan begitu, otomatis aturan yang dikeluarkan oleh ULP Kabupaten Bantul bertentangan dengan Perpres 16 Tahun 2018 . Meski jelas diketahui bahwa Perpres 16 adalah ruh dari proses jasa konstruksi, terlepas dari apa yang menjadi pertimbangan dari ULP Bantul sehingga mengeluarkan aturan yang dinilai tidak merepresentasikan aturan di atasnya.
Sebagai perbandingan, dalam proses lelang di ULP DIY, tidak pernah terjadi hal seperti itu. ULP DIY tetap mengacu pada regulasi yang ada dan menempatkan kategori perusahaan sesuai kualifikasi usahanya sebagaimana diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018.
Dalam aturan itu jelas disebutkan bahwa perusahaan kecil bisa menggarap pekerjaan dengan nilai maksimal Rp 2,5 miliar. Selebihnya, digarap perusahaan berskala non kecil.
Wartakonstruksi.com sebelumnya pernah berkirim surat kepada ULP Bantul mempertanyakan tentang syarat kualifikasi usaha yang mempersyaratkan kecil dan non kecil dalam satu paket tertentu. Hanya saja, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban apa pun dari ULP.
Sebagai media yang konsen menyoroti proses konstruksi sejak tahapan lelang dilakukan, Wartakonstruksi.com secara tegas mengimbau kepada para pemangku kebijakan lelang supaya menempatkan aturan sesuai dengan peruntukannya agar tidak menimbulkan spekulasi opini publik bahwa lembaga tersebut sengaja memberikan ruang kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan lelang. (Redaksi WK)