- Inspiratif, Taman di Desa Tanjungan Jadi Penghias Jalan Sekaligus Pengusir Hama
- Dana Terbatas, Klaten Bidik CSR untuk Rehab SD Perbatasan
- Keren, Lahan Kosong di Kelurahan Kabupaten Klaten Disulap jadi Taman

Didik Sudiarto, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) UKM Kabupaten Klaten. Foto: Gonang Susatyo
Disamping zona merah, Perbup juga mengatur zona kuning dan hijau. Zona Kuning masih bisa digunakan PKL untuk berjualan hanya waktunya dibatasi  mulai dari pukul 15.00 - 05.00 WIB. Zona Kuning juga diterapkan saat car free day, yaitu di hari Minggu pagi. Saat car free day, PKL bisa berjualan dari pukul 05.00 - 09.00 WIB. Lokasi yang masuk zona Kuning di antaranya, fasilitas pemerintah daerah yang tidak dipergunakan seperti plataran Pasar Klaten, halaman dan plataran Pasar Klaten, subterminal Bendogantungan, maupun trotoar atau berem pada ruas jalan kabupaten, provinsi dan nasional dengan ketentuan tidak mengganggu pengguna jalan atau lalu lintas. [message title="Baca Juga :" title_color="#ffffff" title_bg="#515151" title_icon="fa-book-open" content_color="#0c0c0c" content_bg="#dddddd" id=""] [/message] Setelah ditetapkannya pembagian zona, Pemkab melakukan sosialisasi. Selain itu, para PKL yang menempati zona merah dan kuning kemudian ditempatkan di zona hijau yang memang bebas untuk berjualan atau dipindahkan di lokasi tertentu. Para pedagang di Jalan Bali dan Irian, misalnya, akan dipindahkan ke Pasar Sungkur karena jalan di seberang Masjid Raya itu termasuk zona kuning. “Wilayah itu nantinya menjadi tempat berdagang PKL di depan Masjid Raya. Tempat itu nantinya menjadi pusat kuliner Klaten yang hanya buka di sore sampai dini hari. Pasalnya PKL di depan masjid itu rata-rata berdagang kuliner,†pungkas Didik.