- Perbaikan Selokan Mataram di Padukuhan Kutu Masuk Prioritas Tahun Depan
- Hotel IMB Pondokan, APK: Wawali Tak Perlu Tebar Ancaman, Langsung Segel Saja
- Telan Anggaran Rp 5,5 M, Progres Pembangunan Museum Seniman 70 Persen
Sementara itu, terkait rumah warga yang tidak memiliki sertifikat atau "ngindung", maka rumah yang berada dekat cagar budaya boleh digunakan sebelum rumah dan tanahnya digunakan untuk bangunan lain. Dahulu, penghuni rumah yang "ngindung" harus membayar ke Kraton, namun setelah ada kebijakan baru itu, saat ini tidak lagi membayar.
Kebijakan baru itu di antaranya, rumah warga minimal satu meter jaraknya dari cagar budaya. Agus menyebut saat ini sudah ada pemotongan rumah yang kurang dari satu meter dengan Situs Tamansari.
Kendati begitu, Agus mengaku heran karena masih ada satu rumah yang bertahan di dalam situs Tamansari. Rumah itu berada tepat di belakang gapura terbesar di dalam situs Tamansari. "Sampai sekarang rumah itu gak pindah-pindah, terus gimana itu? Padahal sudah dipanggil pihak keraton. Alasannya saya enggak tahu, apakah pakai uang atau apa saya juga tidak tahu," papar Agus.
Kondisi ini menimbulkan kecemburuan sosial pada warga lainnya. Tak sedikit warga yang menganggap ada sikap pilih kasih. Padahal seharusnya, apabila peraturan ditegakkan, maka rumah yang ada di belakang gapura besar itu juga ikut dihilangkan atau dipindah.
Agus menambahkan, di wilayahnya pada satu RW terdiri dari tiga RT. Di RT-nya ada sekitar 20 rumah dan semua memiliki sertifikat dikarenakan tanah tersebut awalnya diberikan oleh HB IX.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Budi Wibowo mengataku tidak tahu perihal rumah-rumah bersertifikat di sekitar kompleks situs Tamansari. "Belum dengar saya. Karena yang punya data tanah itu di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang," kilahnya. Arif KF