ATASI MASALAH STUNTING : Satker PSPLP DIY Garap Program Sanitasi Perdesaan Padat Karya
Selasa, 12 Maret 2019 10:00 WIB

Dibyo Saputro ST M

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.id) – Penanganan masalah stunting di Indonesia dilakukan secara massif dengan melibatkan seluruh instansi, termasuk di antaranya Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pendekatan yang dilakukan Dirjen Cipta Karya melalui Satker PSPLP DIY adalah dengan melaksanakan Program Sanitasi Perdesaan Padat Karya. Program ini khusus diperuntukkan bagi daerah stunting yang untuk wilayah DIY ditetapkan dua kabupaten yakni Kabupaten Kulonprogo dan Bantul. Dari 2 kabupaten itu, ada 20 desa yang jadi sasaran program dengan alokasi dana tiap desa sebesar Rp 350 juta. Dana itu digunakan untuk pembangunan fisik dan tenaga kerja. Dana sebear itu dipstikan cukup untuk merealisasikan program tersebut. [message title="Baca Juga :" title_color="#ffffff" title_bg="#515151" title_icon="fa-book-open" content_color="#0c0c0c" content_bg="#dddddd" id=""] [/message] “Lingkup kegiatan peningkatan sarana sanitasi ini antara lain, pembangunan tangki septik beserta resapannya, pembangunan closet dan tangki septik beserta resapan, dan pembangunan jamban dan tangki septik beserta resapan,” kata Dibyo Saputro ST M.Sc, Kepala Satker PSPLP DIY, Selasa (12/3/2019). Dibyo mengungkapkan, 10 desa di Kulonprogo yang jadi sasaran program sanitasi perdesaan tahun 2019 ini adalah Desa Nomporejo, Desa Tuksono, Desa Karangsari, Desa Sendangsari, Desa Donomulyo, Desa Kebonharjo, Desa Sidoharjo, Desa Gerbosari, Desa Ngargosari, dan Desa Pagerharjo. Sedangkan desa sasaran di Bantul terdiri dari Desa Patalan, Desa Canden, Desa Terong, Desa Argodadi, Desa Triharjo, Desa Triwidadi, Desa Jatimulyo, Desa Timbulharjo, Desa Sendangsari dan Desa Trimulyo. Dijelaskan, penetapan desa stunting berdasarkan keputusan hasil rapat kegiatan padat karya dan penanganan stunting pemerintah pusat yang ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2017 oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Desa PDT, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, TNP2K serta Kepala BPKP. “Dari keputusan tersebut, Pemkab kemudian mendetailkan lokasi berupa daftar usulan pemanfaat kegiatan melalui surat minat yang sudah dikirim ke Kementerian PUPR dari Bupati Kulonprogo, dan Bupati Bantul sesuai kriteria yang telah ditetapkan,” terangnya. [message title="Jangan lewatkan juga :" title_color="#ffffff" title_bg="#515151" title_icon="fa-book-open" content_color="#0c0c0c" content_bg="#dddddd" id=""] [/message] Dalam pelaksanaanya, program sanitasi perdesaan padat karya terlebih dahulu dilakukan survei awal lokasi usulan serta sekaligus perekrutan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) baik teknik maupun pemberdayaan yang nantinya akan mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan baik dari sisi teknis maupun administrasi kegiatan. TFL nantinya juga bertangungjawab untuk menyosialisasikan program yang akan dilakukan masyarakat dan sekaligus mendampingi Pemdes dalam membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). KSM yang selanjutnya menyusun program, melaksanakan, memanfaatkan, dan melakukan pengelolaan pasca konstruksi. Red
Penulis :
Editor : wkeditor
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News