Tekan Pencemaran Bakteri E-Coli, Dinas PU Kota Yogya Kembangkan Program L2T2
Kamis, 15 Agustus 2019 20:22 WIB

Kepala+Dinas+PUPKP+KotaYogyakarta

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) - Untuk menekan serendah-rendahnya tingkat pencemaran air tanah dari bakteri Escherichia Coli (E-Coli), Pememerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengembangkan program layanan limbah tinja terjadwal (L2T2).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono ST MT kepada Warta Konstruksi, di kantornya Kamis (15/8/2019) mengatakan, program L2T2 dilatarbelakangi oleh fakta bahwa belum semua limbah warga tersalurkan ke saluran terpusat.

Baca juga

Menurutnya, masih banyak warga Kota Yogya yang menggunakan septic tank. Namun penggunaannya tanpa dibarengi dengan pengurasan secara berkala. Jika terus dibiarkan hal ini dapat menimbulkan potensi terjadinya pencemaran air tanah oleh bakteri e-Coli.

"Sesuai Permen, penyedotan septic tank dilakukan secara berkala paling lama 3 tahun sekali. Karena itulah kami kembangkan program L2T2," ungkap Agus.

Dengan program L2T2, harapannya penanganan septic tank dapat terus dilaksanakan secara kontinyu. "Program L2T2 bisa diterapkan pada septic tank-septic tank yang secara konstruksi fisik sudah baik, sehingga diharapkan tingkat pencemaran air tanah bisa ditekan serendah mungkin," harap Agus.

Untuk menunjang L2T2, PUPKP Kota Yogya akan melakukan pendataan septic tank penduduk dan dituangkan ke dalam SIM (sistem informasi manajemen) untuk dipetakan kondisinya dan dicarikan solusi penanganannya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, ada beberapa solusi alternatif penanganannya. Pertama, dimasukkan dalam daftar usulan hibah air limbah setempat maupun DAK (Dana Alokasi Khusus) dari Kementerian PUPR berupa pembangunan septic tank baru. Solusi lain dilakukan dengan membangun septic tank komunal untuk beberapa rumah.

Selain itu, solusi alternatifnya dapat disambungkan ke sambungan rumah (SR) terpusat jika terjangkau jaringan atau membangun IPAL komunal jika memungkinkan. Namun dapat juga  dimasukkan ke dalam daftat penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemda DIY.

 

Penulis : D-PS
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News