Tak Berizin, Billboard di Jakal Dibongkar Paksa
Sabtu, 04 Mei 2019 16:50 WIB

Billboard 1

SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Sebuah billboard ilegal berukuran besar yang terletak tepat di sisi barat jalan  di Jalan Kaliurang Km 5 Padukuhan Manggung, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok dibongkar paksa oleh tim gabungan, Jumat (3/5/2019) malam.

Bondan Yudobaskoro selaku Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kabupaten Sleman mengatakan, proses pembongkaran papan iklan super besar di selatan simpang empat Kentungan terpaksa dilakukan lantaran tidak mengantongi izin.

“Billboard terpaksa  dirobohkan, sebab tidak memiliki legalisasi, baik izin konstruksi reklame maupun izin materi reklame. Jumlahnya hanya satu, ini kita lakukan saat malam hari agar tidak mengganggu arus lalu lintas,” ucap Bondan.

Langkah pencopotan paksa dilakukan lantaran pemilik bangunan  mengabaikan peringatan. Pemkab  sebelumnya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan untuk melepas secara mandiri.

“Pemkab Sleman telah memberikan peringatan dan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri secara mandiri namun sampai batas waktu yang ditentukan papan reklame tersebut masih tetap berdiri sehingga diambil tindakan tegas,” terang dia.

Ditambahkan, proses pembongkaran dengan melibatkan pengamanan pihak Satpol PP Sleman, Kepolisian dan Denpom. ”Kalau pembongkarannya diampu oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman atau DPUPKP Sleman,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan dan Pengaasan Bangunan (P3B) DPUPKP Sleman, Drs Amperawan Kusjadmikahadi ST MT tidak banyak berkomentar, hanya saja  ketika dihubungi memastikan bahwa billboard tidak berizin yakni melanggar Perbup Sleman Nomor 31.1 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.

”Billboard tersebut tidak berizin dan ini merupakan tindaklanjut laporan pengaduan yang dilakukan Korem,” terang dia.

Penulis : Eko Purwono
Editor : ED-WK01
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News