SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Sebuah billboard ilegal berukuran besar yang terletak tepat di sisi barat jalan di Jalan Kaliurang Km 5 Padukuhan Manggung, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok dibongkar paksa oleh tim gabungan, Jumat (3/5/2019) malam.
Bondan Yudobaskoro selaku Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kabupaten Sleman mengatakan, proses pembongkaran papan iklan super besar di selatan simpang empat Kentungan terpaksa dilakukan lantaran tidak mengantongi izin.
“Billboard terpaksa dirobohkan, sebab tidak memiliki legalisasi, baik izin konstruksi reklame maupun izin materi reklame. Jumlahnya hanya satu, ini kita lakukan saat malam hari agar tidak mengganggu arus lalu lintas,” ucap Bondan.
Langkah pencopotan paksa dilakukan lantaran pemilik bangunan mengabaikan peringatan. Pemkab sebelumnya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan untuk melepas secara mandiri.
“Pemkab Sleman telah memberikan peringatan dan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri secara mandiri namun sampai batas waktu yang ditentukan papan reklame tersebut masih tetap berdiri sehingga diambil tindakan tegas,” terang dia.
Ditambahkan, proses pembongkaran dengan melibatkan pengamanan pihak Satpol PP Sleman, Kepolisian dan Denpom. ”Kalau pembongkarannya diampu oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman atau DPUPKP Sleman,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan dan Pengaasan Bangunan (P3B) DPUPKP Sleman, Drs Amperawan Kusjadmikahadi ST MT tidak banyak berkomentar, hanya saja ketika dihubungi memastikan bahwa billboard tidak berizin yakni melanggar Perbup Sleman Nomor 31.1 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.
”Billboard tersebut tidak berizin dan ini merupakan tindaklanjut laporan pengaduan yang dilakukan Korem,” terang dia.
Penulis | : Eko Purwono |
Editor | : ED-WK01 |