SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Persoalan tambang ilegal di Hargobinangun Pakem yang sudah berlangsung lama tanpa ada gangguan, sangat sulit diurai. Masing-masing instansi terkesan saling lempar tanggung jawab.
Ketika dikonfirmasi terkait aktivitas ilegal itu, jJawaban Kepala Balai Pengawasan Pengendalian Pertambangan (BP3) ESDM DIY, Pramuji Ruswandono, terkesan tidak ada follow up setelah persoalan itu dibicarakan dengan instansi terkait.
Dia mengaku sudah memasang larangan aktivitas penambangan pada 2018 lalu. Kebijakan selanjutnya sudah dirapatkan dari instansi terkait. “Bisa ditanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup karena lokasi tersebut bukan lokasi untuk pertembangan,” katanya.
Kepala Desa (Kades) Hargobinangun, Drs. Rushartadi memastikan seluruh kegiatan penambang pasir di wilayah Boyong tidak mengantongi izin. "Lokasinya di Padukuhan Boyong, dekat Museum Merapi. Itu semua tambang manual dan ilegal semua," terang Rushartadi.
Menurut dia, keseluruhan area tambang merupakan lahan milik pribadi, dengan luas bervariasi antara 1.000 m2 - 2.000 m2 dan lokasinya terpisah. Dia juga memastikan bahwa penambang bukan warga DIY, melainkan dari luar yang sengaja menyewa untuk ditambang.
Unuk menyelesaikan persoalan ini pernah dilakukan dengan koordinasi bersama pihak terkait pada waktu silam. Pada awal Mei 2019 digelar rapat koordinasi di Kantor Sekretariat Daerah Sleman, melibatkan perwakilan pertambangan DIY, Sleman, Bagian Hukum dan DLH serta pihak kecamatan.
"Sekarang ranahnya ada di Muspida, akan ditindaklanjuti, usulan kami dalam waktu 1 -2 minggu untuk melayangkan imbauan. Kalau tidak ya dengan tindakan hukum oleh pihak kepolisian, kami berharap segera dihentikan," harapnya.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DIY, Halik Sandera mengatakan, persoalan tambang liar membutuhkan kosistensi pemda baik kabupaten maupun provinsi untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Kabupaten bisa menggunakan kebijakan penataan ruang, karena wilayah tersebut merupakan kawasan lindung sebagai kawasan imbuhan air.
Dia mendorong agar pemerintah DIY, sesuai kewenangannya terkait pertambangan untuk secara rutin melakukan pengawasan di lapangan dan bila ada didapati tambang yang melenceng dari aturan segera dilakukan tindakan tegas.
| Penulis | : Eko Purwono/ D-PS |
| Editor | : ED-WK01 |