SLEMAN (wartakonstruksi.com) - Pembongkaran separator atau devider jalan di depan SCH menuai pertanyaan keras dari masyarakat pemerhati lalu lintas. Pasalnya rambu perintah tersebut bertentangan dengan marka utuh yang tidak boleh dilintasi kendaraan.
Rudy Sulistyono SH saat dimintai tanggapan media ini justeru mempertanyakan apakah pembongkaran tersebut sudah mengantongi izin dari Kementrian Perhubungan dalam hal ini Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah X Provinsi Jateng dan DIY di Semarang.
Baca juga
Bila sudah mengantongi izin, kata dia, rambu semestinya memenuhi standar dan spesifikasi daun rambu, tiang rambu dan pemasangannya serta tidak ada marka utuhnya. Rambu perintah tersebut bertentangan dengan marka utuh yang tidak boleh dilintasi.
"Sebelum membuka devider, pihak terkait semestinya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab terhadap manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan Nasional cq BPTD Wil. X Provinsi Jateng & DIY," saran Rudy yang sebelum pensiun pernah menjabat sebagai Kabid Lalin Dishubkominfo kala itu.
Menurutnya, hal ini berkaitan dengan dampak lalu lintas akibat dibukanya devider tersebut, karena penentuan bukaan seharusnya berdasarkan kajian andalalin (analisis dampak lalu lintas) yang pada dasarnya andalalin merupakan bagian dari Amdal yang sudah ada kajiannya sebelum pembangunan.
Apakah dalam kajian Amdal tersebut untuk andalalinnya terdapat bukaan devider di posisi devider yang saat ini dibuka? Karena kalau belum termasuk dalam dokumen Amdal cq. Andalalin dan belum dikoordinasikan dengan pihak yang bertanggungjawab dibidang manajemen dan rekayasa lalin di jalan nasional (Kemenhub melalui BPTD), seharusnya pihak manapun tidak berhak membuka devider, meskipun ada permintaan dari pihak SCH.
| Penulis | : D-PS |
| Editor | : Sodik |