YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Belum lama dimulai, proyek pembangunan kawasan Jalan KHA Dahlan ternyata bermasalah. Spesifikasi teknis proyek yang digarap PT. Beton Budi Mulya asal Semarang Jawa Tengah, tidak sesuai yang ditentukan dalam dokumen lelang.
Pada item pekerjaan mekanikal, dipersyaratkan menggunakan precast produksi ADP dan Duta Sarana Perkasa. Precast produk kedua perusahaan itu dipersyaratkan untuk U-Ditch yang digunakan untuk saluran kabel FO, dan Box Culvert untuk saluran drainase dan kabel TM.
Baca juga
U-Ditch untuk saluran kabel FO berukuran 1200 mm x 600 mm x 600 mm. sedangkan untuk Box Culvert untuk drainase berukuran 1000 mm x 1000 mm x 1000 mm.
Namun pantauan media ini di lapangan, kontraktor yang santer disebut benderanya dipinjam salah satu kontraktor Kota Yogya, justru menggunakan precast produk lain. Pelaksana proyek menggunakan precast merek Inticon yang tidak pernah dipersyaratkan dalam dokumen lelang.
Hal itu tentu saja patut dipertanyakan. Apalagi dalam persyaratan juga tertulis bahwa pelaksana proyek harus melampirkan kontrak kerjasama dengan vendor. Dengan begitu, perubahan produk precast oleh pelaksana proyek tidak saja menyalahi spek yang ditentukan, juga melanggar kontrak dengan vendor.
Pada poin lain, penyedia jasa diharuskan melampirkan sertifikat SNI: 6880:2016 untuk produk beton precast. Pada poin ini, jelas yang dilampirkan bukan sertifikat Inticon karena pada saat proses lelang berlangsung belum memiliki sertifikat SNI.
Sertifikat SNI Inticon baru keluar pada tanggal 31 Agustus 2020 lalu. Dalam sertifikat yang diterima redaksi jelas disebutkan bahwa sertifikat SNI Inticon baru berlaku mulai 31 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 30 Agustus 2023 mendatang.
Mengingat sudah banyak beton precast yang terpasang, sangat mustahil bila pemilik pekerjaan dalam hal ini Pemkot Yogyakarta tidak mengetahuinya. Atau mungkinkah ada kongkalingkong antara pemilik proyek, pengawas dan penyedia jasa?
| Penulis | : O-Kz |
| Editor | : Dodi Pranata |