YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) - Keresahan pelaku konstruksi lokal perihal pemberlakuan sertifikat SMK3 mulai terkuak, salah satu indikatornya adalah biaya pembuatan sertifikat yang terbilang mahal. Biaya yang harus dikeluarkan berkisar Rp 40 juta hingga Rp 60 juta.
Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta memang telah menjamin bahwa persyaratan lelang tahun ini belum mewajibkan penyertaan Sertifikat SMK3, namun tetap saja tidak memupus kekhawatiran. Sebab bukan tidak mungkin tahun berikutnya akan diberlakukan.
"Kami mau bikin sertifikat SMK3, tapi biayanya dirasa cukup mahal kisarannya antara Rp 40 - 60 juta. Selain mahal prosesnya memakan waktu cukup lama. Info yang saya dapat hingga 3 bulan dan penerbitannya hanya periode bulan April - Juli saja," keluh salah satu pengurus Gapensi Kota Yogya yang enggan disebutkan namanya saat ditemui wartakonstruksi.com belum lama ini.
Ia mengatakan, sebagai pelaku usaha kecil ia merasa sangat terbebani dengan persyaratan tersebut. Padahal ada sertifikat sejenis yang fungsinya sama sebagai sistem manajemen K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) yang justru lebih murah. "Biaya pembuatan sertifikat OHSAS hanya sebesar Rp 15 juta," kata dia.
"Sebelum diberlakukan aturan itu, mestinya ada pengkajian terlebih dahulu, cocok nggak diberlakukan di kota Yogya. Di sini proyeknya rata-rata relatif kecil, proyek di atas Rp 10 miliar tidak banyak, hanya beberapa paket kegiatan saja," sambungnya.
Sebagaimana diketahui Pemerintah telah menerbitkan PP No. 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya kecelakaan kerja.
SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
K-3 adalah salah satu bentuk usaha dari segala kegiatan konstruksi untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Namun, tentu tidak semua perusahaan diwajibkan untuk menerapkan SMK3 pada perusahaannya. Hanya perusahaan yang mempunyai kategori, Jumlah Buruh/Pekerja paling sedikit 100 orang, atau pada pekerjaan yang mempunyai tingkat bahaya tinggi. Ketentuan bahaya tinggi itu sendiri tertuang dalam penjelasan PP No. 50 Tahun 2012.
Penulis | : D-PS |
Editor | : ED-WK01 |