YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Umi Aksanti ST MT menampik bahwa proyek pembangunan kawasan Jl. KHA Dahlan tidak sesuai spek. Menurutnya, proyek yang digarap PT. Beton Budi Mulya itu sudah sesuai spek.
“Saya tidak membantah maupun membenarkan pemberitaan (wartakonstruksi.com, red), tapi proyek Jl KHA Dahlan sesuai spek,” ucap Umi kepada media ini, Senin (21/9/2020) siang.
Dugaan proyek tidak sesuai spek muncul setelah adanya ketidaksinkronan data spesifikasi yang dipersyaratkan dalam lelang dengan kondisi lapangan. Dalam rencana kerja dan syarat (RKS) disebutkan bahwa pada item pekerjaan mekanikal, dipersyaratkan menggunakan precast produksi ADP dan Duta Sarana Perkasa.
Precast produk kedua perusahaan itu dipersyaratkan untuk U-Ditch yang digunakan untuk saluran kabel FO, dan Box Culvert untuk saluran drainase dan kabel TM. U-Ditch untuk saluran kabel FO berukuran 1200 mm x 600 mm x 600 mm. sedangkan untuk Box Culvert untuk drainase berukuran 1000 mm x 1000 mm x 1000 mm.
Namun temuan media ini di lapangan, pekerjaan garapan PT. Beton Budi Mulya itu tidak menggunakan precast dari ADP maupun Duta Sarana Perkasa. Soal ini, Umi mengungkapkan tidak bisa mengungkap lebih banyak data terkait proyek tersebut. Alasannya, ada bagian-bagian yang menjadi rahasia dinas dan tidak bisa diungkap ke publik. Di samping itu secara teknis PPK proyek tersebut yang lebih mengetahui.
“PPK sedang ke lapangan,” katanya.
Umi menegaskan persoalan precast sudah sesuai dengan ketentuan. Ia menyebut ada miskomunikasi antara personel pada produsen precast yang dipersyaratkan dengan atasannya.
Umi juga menegaskan bahwa pada proyek Jl KHA Dahlan tidak lagi mempersyaratkan dukungan. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 yang secara resmi berlaku mulai Mei 2020 lalu.
Sementara itu terkait informasi peminjaman bendera oleh kontraktor Kota Yogyakarta, Umi mengaku memang mendengar kabar tersebut. Hanya saja, dia memastikan bahwa yang melaksanakan proyek di Jl KHA Dahlan adalah pemilik benderanya langsung. “Kita memang dengar itu, tapi kita komunikasinya langsung dengan pemilik bendera,” tegasnya.
Salah satu peserta lelang proyek KHA Dahlan mengatakan, pada lelang proyek yang digarap dengan Dana Keistimewaan memang tidak mempersyaratkan dukungan produsen precast. Hanya saja, lelang itu mensyaratkan bukti kerjasama dengan produsen yang tertuang dalam RKS.
Informasi yang diterima redaksi media ini menyebut, pemenang lelang baru mengajukan dukungan kepada produsen precast yang disyaratkan menjelang SPPBJ. Hal ini tentu saja aneh karena syarat itu merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi peserta lelang saat prosesnya masih berjalan.
Dosen Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Ilham Yuli Isdiyanto SH MH mengungkapkan, pada dasarnya apa yang sudah tertuang dalam dokumen pemilihan yang menyangkut teknis pekerjaan maka sifatnya baku. Perubahan memang dimungkinkan terjadi bila ada perbedaan dengan kondisi di lapangan.
“Tapi itu tidak mudah dan harus tertuang dalam berita acara. Tapi jika tidak ada perbedaan kondisi di lapangan, maka tentu harus sesuai spesifikasi yang dimaksud, tidak bisa berubah,” tegasnya
| Penulis | : ED 001 |
| Editor | : ED 002 |