KULON PROGO (wartakonstruksi.com) – Kisruh tender proyek pekerjaan di Kulon Progo berlanjut. Komisi III DPRD Kulon Progo meminta agar Proyek Pembangunan Jalan Kemiri III (Tahap 2) tidak dilanjutkan tahun ini. Hal itu untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Permintaan Komisi III keluar setelah adanya audiensi antara Paguyuban Rekanan Kulon Progo (PRKP) dengan DPRD, Senin (8/3/2021). Dalam pertemuan itu hadir 15 rekanan dari PRKP dan diterima Ketua Komisi III dan Ketua DPRD Kulon progo.
Baca juga
Dalam laporan resmi kepada Ketua DPRD, yang juga diterima redaksi wartakonstruksi.com, Selasa pagi, disebutkan bahwa sesuai informasi yang diterima Komisi III, bahwa pemenang tender pembangunan Jalan Kemiri III (Tahap 2), yaitu PT Bimapatria Pradanaraya tersangkut persoalan pada Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016 dan 2017.
Perkara itu sudah diputus Komisi Pengawas Persaingan Usaha nomor 10/KPPU-1/2017 dengan putusan bersalah telah melakukan persekongkolan, dan disanksi membayar denda Rp 1 milliar serta dilarang ikut tender 1 tahun.
“Putusan tersebut dikuatkan putusan keberatan dari Pengadilan Negeri Sleman nomor 19/Pdt Sus-KPPU/2019 dan memiliki kekuatan hukum tetap setelah keluar putusan MA nomor 893/Pdt.Sus-KPPU/2020. Sesuai ketentuan dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 ayat (5) huruf a, seharusnya perusahaan tersebut masuk dalam sanksi daftar hitam,” lanjutnya.
Karena itu, sebagai sebagai bentuk kehati-hatian Komisi III meminta agar paket pekerjaan tersebut (Pembangunan Jalan Kemiri III- red) tidak dilaksanakan pada tahun ini untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang akan timbul di kemudian hari.
“Anggaran bisa dipergunakan untuk penyelenggaraan vaksin di daerah yang lebih urgen dan penting serta telah diamanatkan oleh Pemerintah Pusat,” tandasnya.
Terkait dengan refokusing, dewan meminta agar refokusing kegiatan infrastruktur tidak boleh mengangganggu tujuan utama yang termaktub dalam tema pembangunan yaitu percepatan pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid 19.
Refokusing kegiatan infrastruktur juga harus harus semaksimal mungkin mempertahankan Indikator Kinerja Utama daerah yang telah tertuang dalam dokumen RPJMD yang merupakan kesepakatan antara DPRD dengan Bupati.
“Oleh karena itu semua paket pekerjaan infrastruktur harus dipertahankan karena itu mendukung pencapaian kedua hal tersebut di atas. Refokusing bisa dilakukan dengan mengurangi pagu kontrak dengan dibuatkan kontrak baru (adendum kontrak),” sambung pernyataan Ketua Komisi III.
Sementara itu, PRKP meminta agar refokusing tidak dilakukan pada paket pekerjaan kecil terutama yang ada di Dinas PUPKP yang hanya berjumlah 21 paket dengan nilai Rp. 21.628.242.470. Sedangkan paket besar berjumlah 9 paket dengan nilai Rp. 75.942.664.000. “Alasannya karena 95 persen pengusaha Kulon Progo berkualifikasi Kecil,” ucap Ketua PRKP Ir. Pitoyo Hadi Santoso
| Penulis | : WK 006 |
| Editor | : ED WK002 |