SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Guna menghindari penyelewengan penggunaan dana pada tahun anggaran 2019, sejumlah proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Sleman mendapatkan pendampingan dari tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Pendampingan dilakukan terhadap 20 paket pekerjaan yang alokasi dananya bersumber dari APBD Kabupaten Sleman, selebihnya pendampingan kepada Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa (DD) tahun 2019.
Baca juga
Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejari Sleman, Jojot Apriono Dwirahardjo SH kepada wartakonstruksi.com, Rabu (7/8/2019) di kantornya. "Tahun 2019 ini, tim TP4D melaksanakan pendampingan kepada 17 desa di wilayah Sleman yang telah mengajukan pendampingan, juga ada 20 paket pembangunan," terang Jojot.
Bagi desa yang pernah didampingi tim, kata dia, untuk tahun ini tidak dilakukan pendampingan. Meski demikian pihaknya bersedia menerima permintaan konsultasi. "Dari 86 desa yang sudah pernah didampingi, untuk tahun ini tidak kita dampingi, ke depan lagi bertahap," katanya.
Terkait 20 paket pekerjaan yang didampingi tersebar di berbagai instansi seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPPD, Dinas Kesehatan, Dinas Perbubungan, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas PUPKP dan Dinas Lingkungan Hidup.
"Proyek pada dinas terkait meliputi pekerjaan fisik, salah satunya IPAL sedangkan pendampingan di desa kita sampaikan panduan-panduan terkait penggunaan dana desa saja, yang jenis kegiatan atau pekerjaanya variatif meliputi rehab jalan, pengaspalan jalan, pembangunan gorong-gorong dan talud," paparnya.
Berikut daftar desa yang didampingi : Sendangarum Pakembinangun, Candibinangun, Sumbersari, Donoharjo, Triharjo, Sumberarum, Sumberahayu, Wonokerto, Caturharjo, Sinduadi, Sendangsari, Banyurejo, Banyuraden, Sumberagung dan Tlogoadi.
| Penulis | : Eko Purwono |
| Editor | : Sodik |